web analytics

Pengurus inti adalah pengurus harian yang tidak tergabung dalam divisi yang terdiri dari ketua dan wakil ketua umum, sekretaris, serta bendahara. Pengurus Inti memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

Ketua Umum

  1. Merencanakan arah gerak dan tujuan kepengurusan sesuai GBHK K-RISMA
  2. Memberikan instruksi dan arahan kepada pengurus harian dalam menjalankan program kerja serta kegiatan divisi agar sesuai dengan visi dan misi K-RISMA
  3. Bertanggung jawab atas segala program kerja dan kegiatan yang dilakukan organisasi
  4. Membuat dan mengesahkan segala macam kebijakan yang berhubungan dengan organisasi
  5. Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua umum melalui kolaborasi demi tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan organisasi

Wakil Ketua Umum

  1. Memberi saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil kebijakan dalam organisasi
  2. Mengawasi dan Mengkoordinasikan program kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua umum
  3. Menggantikan ketua umum dalam mewakili organisasi atau mengambil kebijakan bila ketua umum berhalangan

Sekretaris

  1. Bertanggung jawab dalam hal administrasi dan kearsipan organisasi
  2. Membantu menyusun dan menyelesaikan Proposal ataupun LPJ program kerja K-RISMA
  3. Memilki tanggung jawab untuk membantu ketua dalam hal teknis yang berkaitan dengan surat-menyurat, notulensi, pendataan inventaris, absensi, dan penilaian anggota

Program Kerja Sekretaris : Kelas Kesekretariatan, Sertifikat Anggota, Administrasi Persuratan, Administrasi LPJ danProposal, Master Arsip, NIO

Bendahara

  1. Memanajemen dana pemasukan dan pengeluaran organisasi
  2. Mebuat laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan segala macam masalah keuangan organisasi kepada ketua umum
  3. Mengatur kebijakan pemasukan organisasi yang bersumber dari non-kewirausahaan

Program Kerja Bendahara : Pengadaan Inventaris, Iuran Pengurus, Laporan Bulanan, Permintaan Dana