Pengurus inti adalah pengurus harian yang tidak tergabung dalam divisi yang terdiri dari ketua dan wakil ketua umum, sekretaris, serta bendahara. Pengurus Inti memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Ketua Umum
- Merencanakan arah gerak dan tujuan kepengurusan sesuai GBHK K-RISMA
- Memberikan instruksi dan arahan kepada pengurus harian dalam menjalankan program kerja serta kegiatan divisi agar sesuai dengan visi dan misi K-RISMA
- Bertanggung jawab atas segala program kerja dan kegiatan yang dilakukan organisasi
- Membuat dan mengesahkan segala macam kebijakan yang berhubungan dengan organisasi
- Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua umum melalui kolaborasi demi tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan organisasi
Wakil Ketua Umum
- Memberi saran dan masukan kepada ketua umum dalam mengambil kebijakan dalam organisasi
- Mengawasi dan Mengkoordinasikan program kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua umum
- Menggantikan ketua umum dalam mewakili organisasi atau mengambil kebijakan bila ketua umum berhalangan
Sekretaris
- Bertanggung jawab dalam hal administrasi dan kearsipan organisasi
- Membantu menyusun dan menyelesaikan Proposal ataupun LPJ program kerja K-RISMA
- Memilki tanggung jawab untuk membantu ketua dalam hal teknis yang berkaitan dengan surat-menyurat, notulensi, pendataan inventaris, absensi, dan penilaian anggota
Program Kerja Sekretaris : Kelas Kesekretariatan, Sertifikat Anggota, Administrasi Persuratan, Administrasi LPJ danProposal, Master Arsip, NIO
Bendahara
- Memanajemen dana pemasukan dan pengeluaran organisasi
- Mebuat laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan segala macam masalah keuangan organisasi kepada ketua umum
- Mengatur kebijakan pemasukan organisasi yang bersumber dari non-kewirausahaan
Program Kerja Bendahara : Pengadaan Inventaris, Iuran Pengurus, Laporan Bulanan, Permintaan Dana